Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua mengangkat Anggota Pengganti.
Koreksi Anda
