Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua mengangkat Anggota Pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id