Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Kepala BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja; c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; e. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id