Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Kepala BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama BATAN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Pusat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;
e. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Kepranatanukliran atau Direktur/Kepala Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
