Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pranata Nuklir yaitu melaksanakan kegiatan Kepranatanukliran yang meliputi Pemanfaatan iptek nuklir dan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
Koreksi Anda