Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pranata Nuklir yaitu melaksanakan kegiatan Kepranatanukliran yang meliputi Pemanfaatan iptek nuklir dan Pengelolaan Perangkat Nuklir.
Koreksi Anda
