Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepranatanukliran. (2) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Koreksi Anda