Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Prestasi kerja yang telah dilakukan Pranata Nuklir sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
149/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
