Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Kepranatanukliran berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Diploma III fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
c. telah memiliki pengalaman kerja di bidang Kepranatanukliran paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling tinggi 50 tahun;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
g. memperhatikan formasi jabatan; dan
h. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(3) PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berijazah paling rendah Sarjana (Sl)/Diploma IV fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah memiliki pengalaman kerja di bidang kepranatanukliran paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
g. memperhatikan formasi jabatan; dan
h. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Instansi yang belum pernah mengangkat Pranata Nuklir melalui penyesuaian (inpassing).
(5) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Angka Kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian (inpassing).
Koreksi Anda
