Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pranata Nuklir dapat dinaikkan pangkat, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan; b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pranata Nuklir dapat dinaikan jabatannya setingkat lebih tinggi, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang dipersyaratkan dalam pangkat terakhir; b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tersedia formasi jabatan. (3) Dalam hal belum tersedianya formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d maka Pranata Nuklir yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetap berada pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya. (4) Pranata Nuklir yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda