Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 31 pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setiap jenjangnya didasarkan pada indikator, antara lain:
a. jenis Perangkat Nuklir;
b. jumlah perangkat nuklir; dan
c. volume kegiatan Kepranatanukliran.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
