Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, Pranata Nuklir yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BATAN selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Koreksi Anda
