Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pranata Nuklir Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Pranata Nuklir Tingkat Ahli, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran Tingkat Ahli; dan
d. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Pranata Nuklir Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pranata Nuklir Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
