Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2); www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki pengalaman di bidang Kepranatanukliran paling singkat selama 2 (dua) tahun; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. tersedia formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (4) Pengangkatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis secara tertulis dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id