Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma III fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
dan
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Tingkat Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (Sl)/Diploma IV fisika/kimia atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(4) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setelah ditetapkan sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(5) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila tidak lulus diklat fungsional di bidang Kepranatanukliran diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
Koreksi Anda
