Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pranata Nuklir wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Pranata Nuklir mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu kali setiap tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pranata Nuklir yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
Koreksi Anda
