Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pranata Nuklir yang secara bersama-sama memperoleh paten di bidang Kepranatanukliran, Angka Kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang inventor maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 60% (enam puluh persen) bagi inventor utama dan 40% (empat puluh persen) bagi inventor bantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang inventor maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 50% (lima puluh persen) bagi inventor utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi inventor bantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang inventor maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 40% (empat puluh persen) bagi inventor utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi inventor bantu; dan
d. apabila terdiri dari 5 (lima) orang inventor atau lebih maka pembagian Angka Kreditnya yaitu 20% (dua puluh persen) bagi inventor utama dan sisa Angka Kreditnya dibagi rata bagi inventor bantu.
Koreksi Anda
