Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, wajib mengumpulkan paling rendah 8 (delapan) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
(2) Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pranata Nuklir Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, wajib mengumpulkan paling rendah 12 (dua belas) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
(4) Pranata Nuklir Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan paling rendah 14 (empat belas) Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi berupa karya ilmiah terbit.
Koreksi Anda
