Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Nuklir, untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pranata Nuklir Tingkat Terampil dengan pendidikan SLTA/Diploma I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pranata Nuklir Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma II sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Pranata Nuklir Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma III/Sarjana Muda sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Pranata Nuklir Tingkat Ahli dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Pranata Nuklir Tingkat Ahli dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. Pranata Nuklir Tingkat Ahli dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, dan paling kurang 20% (dua puluh persen) harus berasal dari unsur Pemanfaatan iptek nuklir dan/atau Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda