Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. pendidikan;
b. Pemanfaatan iptek nuklir;
c. Pengelolaan Perangkat Nuklir; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Nuklir sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 huruf e.
(4) Rincian kegiatan Pranata Nuklir dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
