Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun setiap Pranata Nuklir wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pranata Nuklir, sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Pranata Nuklir yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam penyusunan SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dan/atau atasan langsung.
(5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
