Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pranata Nuklir Tingkat Terampil sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pranata Nuklir Pelaksana, meliputi: 1. membuat formulir/lembar data; 2. melakukan operasi/ perawatan/ perbaikan Perangkat Nuklir kelas III; 3. membuat gambar teknik rancangan/peta radiometrik, singkapan, topografik atau peta sejenis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 4. melakukan inventarisasi dosis-personil/fisik bahan nuklir/sumber radiasi. b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan, meliputi: 1. mengumpulkan data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan; 2. menyusun instruksi kerja; 3. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; 4. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 5. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; 6. melakukan simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal; 7. membuat rancangan Perangkat Nuklir; 8. mendampingi kegiatan inspeksi; dan 9. melakukan pembukuan/pencatatan Bahan Nuklir. c. Pranata Nuklir Penyelia, meliputi: 1. mengkaji teknik baru (seperti teknik analisis, teknik komputasi, teknik ukur, teknik sampling); 2. mengolah data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan; 3. menyusun prosedur kerja; 4. menyelia kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; 5. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instal asi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; 6. menyelia kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan www.djpp.kemenkumham.go.id perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 7. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/operasi/perawatan/ perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 8. menyelia kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; 9. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; 10. menyelia kegiatan simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal; 11. menyelia/memeriksa gambar dan rancangan Perangkat Nuklir; 12. menyiapkan bahan laporan seifgard; 13. melakukan kegiatan auditee; 14. melakukan audit internal; dan 15. melakukan tindakan koreksi hasil audit. (2) Rincian kegiatan Pranata Nuklir Tingkat Ahli sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pranata Nuklir Pertama, meliputi: b. mengumpulkan data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan; c. menyusun rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/ perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; d. menyusun instruksi kerja; e. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; g. melakukan kegiatan uji fungsi (komisioning)/kalibrasi/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; h. melakukan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan dan penerapan iptek nuklir; i. melakukan simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal; j. menyiapkan dan mencari standard/code yang diterapkan; (3) membuat rancangan/prototipe, atau melakukan implementasi desain/inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir; (4) mendampingi kegiatan inspeksi; (5) melakukan pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/lingkungan/keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir; (6) membuat laporan seifgard; dan (7) membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL dan dokumen lainnya yang sejenis. a. Pranata Nuklir Muda, meliputi: 1. mengkaji teknik baru (seperti teknik analisis, teknik komputasi, teknik ukur, teknik sampling); 2. membuat usulan kegiatan tahunan/kegiatan 5 (lima) tahunan/kegiatan insidental; 3. menyusun program pengoperasian dan perawatan sesuai dengan sistem manajemen keselamatan; 4. mengolah data dalam rangka penyiapan dokumen perizinan; 5. menyusun rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 6. menyusun prosedur kerja; 7. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 9. melakukan evaluasi kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; 10. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan, dan penerapan iptek nuklir; 11. melakukan evaluasi simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/ remediasi lokal; 12. memilih standard/code yang diterapkan; 13. melakukan evaluasi rancangan/ prototipe, atau implementasi desain/ inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir; 14. melakukan evaluasi pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/lingkungan/ keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir; 15. melakukan evaluasi kegiatan seifgard; 16. melakukan kegiatan auditee; 17. melakukan audit internal; 18. melakukan tindakan koreksi hasil audit; dan 19. membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL, dan dokumen lainnya yang sejenis. b. Pranata Nuklir Madya, meliputi: 1. mengkaji kebijakan iptek nuklir tingkat lembaga; 2. mengkaji kebijakan keselamatan, keamanan, seifgard, dan liability kerugian nuklir tingkat lembaga; 3. mengkaji teknologi baru (seperti proses produksi, teknologi pabrikasi, teknologi reaktor, teknologi keselamatan, dan teknologi pengolahan limbah); 4. merumuskan kegiatan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan Pemanfaatan iptek nuklir tingkat eselon II; 5. menyusun program uji fungsi dan kinerja untuk struktur, sistem, dan/atau komponen; www.djpp.kemenkumham.go.id 6. melakukan studi kelayakan operasi Perangkat Nuklir/Instalasi Nuklir; 7. menyusun dokumen perizinan; 8. menyusun rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; 9. menyusun panduan mutu; 10. melakukan koordinasi teknis kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan / perbaikan/ instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; 11. melakukan koordinasi teknis kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 12. melakukan koordinasi teknis kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; 13. melakukan koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan dan penerapan iptek nuklir; 14. melakukan koordinasi teknis simulasi kesiapsiagaan/penanggulangan kedaruratan nuklir/ remediasi lokal; 15. mengkaji kelayakan penerapan standard/code; 16. melakukan koordinasi teknis kegiatan rancangan/ prototype/atau implementasi desain/inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir; 17. melakukan koordinasi teknis pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/lingkungan/keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir; 18. melakukan koordinasi teknis kegiatan seifgard; 19. melakukan asesmen/konsultasi mutu dalam rangka akreditasi; dan 20. membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL, dan dokumen lainnya yang sejenis. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pranata Nuklir Utama, meliputi: 1. mengkaji kebijakan iptek nuklir tingkat nasional; 2. mengkaji kebijakan keselamatan, keamanan, seifgard dan liability kerugian nuklir tingkat nasional; 3. melakukan reviu hasil pengkajian teknik/teknologi baru; 4. membuat proposal untuk kegiatan pengkajian/ pengembangan/ penerapan/Pemanfaatan iptek nuklir; 5. membuat laporan hasil pengkajian/ pengembangan/ penerapan/Pemanfaatan iptek nuklir; 6. merumuskan program pengkajian, pengembangan, penerapan, dan Pemanfaatan iptek nuklir tingkat lembaga; 7. melakukan reviu rumusan program/kegiatan pengkajian, pengembangan, penerapan, dan Pemanfaatan iptek nuklir tingkat lembaga/eselon II; 8. melakukan reviu perencanaan program Instalasi Nuklir; 9. melakukan reviu terhadap dokumen hasil studi kelayakan operasi Perangkat Nuklir/Instalasi Nuklir; 10. melakukan reviu dokumen perizinan; 11. melakukan reviu rencana uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/operasi/perawatan/perbaikan/instalasi/ pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/Dekomisioning Perangkat Nuklir; 12. melakukan reviu instruksi kerja/prosedur kerja/ panduan mutu; 13. melakukan reviu dokumen hasil kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas III; 14. melakukan reviu dokumen hasil kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ Dekomisioning Perangkat Nuklir kelas II; 15. melakukan reviu dokumen hasil kegiatan uji fungsi (komisioning)/ kalibrasi/ operasi/ perawatan/ perbaikan/ instalasi/pembuatan perangkat (keras atau lunak)/ dekontaminasi/ dekomisioning Perangkat Nuklir kelas I; www.djpp.kemenkumham.go.id 16. melakukan reviu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Perangkat Nuklir untuk pengkajian, pengembangan dan penerapan iptek nuklir; 17. melakukan reviu simulasi kesiapsiagaan/ penanggulangan kedaruratan nuklir/remediasi lokal; 18. MENETAPKAN penerapan standard/code; 19. melakukan reviu rancangan/prototipe, atau implementasi desain/inovasi atau renovasi Perangkat Nuklir; 20. melakukan reviu pengelolaan keselamatan radiasi personil/daerah kerja/ lingkungan/keselamatan dan kesehatan kerja atau proteksi fisik Bahan Nuklir; 21. melakukan reviu laporan seifgard; 22. melakukan reviu pelaksanaan jaminan mutu; dan 23. membuat dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) sebagai persyaratan Izin Operasi Reaktor dan Instalasi Nuklir Non Reaktor, AMDAL, dan dokumen lainnya yang sejenis. (8) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Pranata Nuklir yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Nuklir diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id