Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Nuklir yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan.
b. Pemanfaatan iptek nuklir, meliputi:
1. pengkajian iptek nuklir, 3S (Safety/keselamatan, Security/ keamanan, Safeguard/seifgard) dan 1L (Liability/ pertanggungjawaban kerugian nuklir);
2. penguasaan, pengembangan, dan penerapan iptek nuklir; dan
3. perencanaan program.
c. Pengelolaan Perangkat Nuklir, meliputi:
1. pengoperasian Perangkat Nuklir;
2. desain, inovasi, dan renovasi Perangkat Nuklir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. penyelenggaraan Keselamatan Nuklir; dan
4. audit.
d. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang Kepranatanukliran;
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kepranatanukliran;
4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang Kepranatanukliran;
5. perolehan paten; dan
6. perolehan lisensi/brevet.
e. Penunjang tugas Pranata Nuklir, meliputi:
1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang Kepranatanukliran;
2. peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepranatanukliran;
3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa;
6. perolehan gelar/ijazah diploma atau kesarjanaan lainnya; dan
7. pembinaan kader non Pranata Nuklir.
Koreksi Anda
