Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Nuklir yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. diklat Prajabatan. b. Pemanfaatan iptek nuklir, meliputi: 1. pengkajian iptek nuklir, 3S (Safety/keselamatan, Security/ keamanan, Safeguard/seifgard) dan 1L (Liability/ pertanggungjawaban kerugian nuklir); 2. penguasaan, pengembangan, dan penerapan iptek nuklir; dan 3. perencanaan program. c. Pengelolaan Perangkat Nuklir, meliputi: 1. pengoperasian Perangkat Nuklir; 2. desain, inovasi, dan renovasi Perangkat Nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. penyelenggaraan Keselamatan Nuklir; dan 4. audit. d. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau bahan-bahan lain di bidang Kepranatanukliran; 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kepranatanukliran; 4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang Kepranatanukliran; 5. perolehan paten; dan 6. perolehan lisensi/brevet. e. Penunjang tugas Pranata Nuklir, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang Kepranatanukliran; 2. peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepranatanukliran; 3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; 6. perolehan gelar/ijazah diploma atau kesarjanaan lainnya; dan 7. pembinaan kader non Pranata Nuklir.
Koreksi Anda