Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pranata Nuklir Tingkat Terampil; dan
b. Pranata Nuklir Tingkat Ahli.
(2) Jenjang jabatan Pranata Nuklir Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Nuklir Pelaksana;
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pranata Nuklir Penyelia.
(3) Jenjang jabatan Pranata Nuklir Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pranata Nuklir Pertama;
b. Pranata Nuklir Muda;
c. Pranata Nuklir Madya; dan
d. Pranata Nuklir Utama.
(4) Pangkat, golongan ruang Pranata Nuklir Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pranata Nuklir Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pranata Nuklir Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Pangkat, golongan ruang Pranata Nuklir Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu:
a. Pranata Nuklir Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Nuklir Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pranata Nuklir Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pranata Nuklir Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
(7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
