Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepranatanukliran;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Kepranatanukliran;
i. mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
m. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pranata Nuklir;
n. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pranata Nuklir; dan
o. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
