Pasal 1
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017.
(2) Setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.