Koreksi Pasal 33A
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang audit kepabeanan dan cukai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil harus memenuhi syarat:
1. berijasah paling kurang Diploma III (DIII);
2. berpangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
5. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
6. memiliki pengalaman dibidang audit kepabeanan dan cukai paling kurang 1 (satu) tahun.
b. Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli harus memenuhi syarat:
1. berijasah paling kurang Sarjana Strata I (S1)/Diploma IV (DIV);
2. berpangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
5. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
6. memiliki pengalaman dibidang audit kepabeanan dan cukai paling kurang 1 (satu) tahun.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III bagi Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil dan Lampiran IV bagi Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
