Koreksi Pasal 25A
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih www.djpp.kemenkumham.go.id
tinggi, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan atau uji kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
6. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
