Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Bea dan Cukai didasarkan pada indikator, antara lain: a. Target Penerimaan Negara dari bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. b. Perkembangan perekonomian nasional dan peningkatan volume perdagangan internasional; c. Penggunaan teknologi informasi; dan d. Perkembangan modus operandi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Rincian Formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 5. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yakni BAB VIIIA dan Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAN KOMPETENSI
Koreksi Anda