Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil, meliputi:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana, meliputi:
1. menerima dokumen impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. menerima dokumen ekspor;
3. menerima dokumen cukai;
4. menerima dokumen pengangkutan barang;
5. menerima dokumen di laboratorium;
6. mendeteksi barang dengan menggunakan Hi-Co Scan X- Ray Container;
7. mendeteksi barang dengan menggunakan Hi-Co Scan X- Ray Bagasi;
8. memeriksa fisik barang impor;
9. memeriksa fisik barang ekspor;
10. memeriksa fisik Barang Kena Cukai (BKC) dan Pita Cukai;
11. mengelola barang dalam rangka pemeriksaan secara laboratoris;
12. melaksanakan pemeriksaan dasar;
13. melaksanakan pemeriksaan kimia fisika;
14. mendeteksi dan menyeleksi penumpang;
15. melaksanakan pemeriksaan badan;
16. memeriksa sarana pengangkut laut;
17. memeriksa sarana pengangkut udara;
18. memeriksa bangunan/instalasi pada tempat penimbunan berikat, tempat penimbunan sementara di luar pelabuhan, serta bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin Direktorat Jenderal atau berisi barang di bawah pengawasan pabean;
19. memeriksa bangunan/instalasi pada pabrik, tempat penyimpanan etil alkohol, tempat penjualan eceran, serta bangunan atau tempat lain untuk memproduksi, menimbun, ataupun menjual BKC;
20. meneliti kelengkapan, validitas, kebenaran pengisian, perhitungan pungutan impor dan klasifikasi barang;
21. meneliti kelengkapan, validitas, kebenaran pengisian, perhitungan pungutan ekspor dan klasifikasi barang;
22. melakukan penelitian dan pengujian dokumen dan atau dokumen pelengkap serta kebenaran perhitungan pungutan negara (tarif, tingkat produksi, masa berlaku pita dan pesanan pita) dalam rangka pelayanan di bidang cukai;
23. mengumpulkan informasi awal dalam rangka audit;
24. mengikuti pengarahan persiapan audit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. mengikuti pengarahan pelaksanaan audit oleh Pengawas Mutu Audit (PMA);
26. memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
27. mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
28. melakukan wawancara dengan Auditee;
29. membuat konsep surat dan bukti tanda terima peminjaman/pengembalian buku, catatan, surat dan dokumen untuk penelitian;
30. meneliti kelengkapan data audit;
31. membuat konsep surat pernyataan penyerahan data audit;
32. membuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
33. menandatangani berita acara penolakan dalam hal Auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit;
34. membuat konsep surat pemberitahuan pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
35. melakukan pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
36. membuat konsep dan menandatangani Berita Acara pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
37. membantu Ketua Auditor untuk melakukan tindakan pengamanan apabila diperlukan;
38. membuat Kertas Kerja Audit (KKA) terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukannya untuk diserahkan kepada Ketua Auditor;
39. mengikuti presentasi Daftar Temuan Sementara (DTS);
40. membuat laporan kemajuan pelaksanaan audit yang telah dilakukannya untuk diserahkan kepada Ketua Auditor;
41. membuat berita acara serah terima pekerjaan dengan dilampiri laporan kemajuan pelaksanaan audit terakhir, dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
42. menyiapkan data dan ikut dalam pembahasan akhir;
43. membuat konsep Berita Acara Hasil Audit (BAHA);
44. menandatangani BAHA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
45. membuat konsep permohonan penelaahan pembahasan akhir;
46. menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir dalam hal diperlukan;
47. membuat konsep Berita Acara Penghentian Audit (BAPA);
48. menandatangani BAPA;
49. mengunggah dokumen pelaksanaan audit yang dihasilkan oleh Tim Audit ke dalam sistem aplikasi administrasi audit;
50. mengunggah KKA ke dalam sistem aplikasi administrasi audit;
51. mengumpulkan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
52. mengumpulkan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/Surat Peringatan II;
53. mengumpulkan informasi sebagai bahan penyusunan rekomendasi perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
54. mengumpulkan informasi perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga;
55. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi di ruangan (dalam kantor);
56. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi di lapangan;
57. melaksanakan kegiatan patroli laut;
58. mengonsep Surat Panggilan (SP)/Surat Perintah Membawa (SPM) dalam rangka memanggil saksi;
59. menyampaikan SP dalam rangka memanggil saksi;
60. mengonsep SP/SPM dalam rangka memanggil tersangka;
61. menyampaikan Surat Panggilan Tersangka;
62. membuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
63. mengonsep Surat Perintah Penangkapan (SPP);
64. menyampaikan tembusan Surat Perintah Penangkapan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
65. mengonsep Surat Perintah Penahanan/Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan/Surat Perintah Penangguhan Penahanan/Surat Perintah Pengeluaran Tahanan/Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan/Surat Penitipan Tahanan;
66. menyampaikan tembusan Surat Perintah Penahanan;
67. mengonsep Surat Permintaan Ijin Penggeledahan/Perintah Penggeledahan;
68. menggeledah dan membuat Berita Acara Penggeledahan Sarana Pengangkut;
69. memotret Tempat Kejadian Perkara dan membuat Berita Acara Pemotretan Tempat Kejadian Perkara;
70. mengonsep Surat Permintaan Ijin Penyitaan/Perintah Penyitaan/Laporan Telah Dilakukan Penyitaan;
71. menyegel dan membuat Berita Acara Pembungkusan dan Penyegelan Barang Bukti;
72. menyimpan, meregister dan melabel barang bukti;
73. mengonsep Surat Permintaan Ijin Pelelangan/Perintah Pelelangan/Penetapan Harga Limit Lelang;
74. membuat Berita Acara Penyisihan Barang Bukti;
75. membuat sampul berkas perkara;
76. membuat daftar isi/saksi/tersangka/barang bukti;
77. melakukan pemberkasan dan penyegelan (pengelakan);
78. mengonsep Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara/Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti;
79. membuat tanda terima berkas perkara;
80. mengonsep Surat Penetapan/Surat Penghentian Penyidikan; dan
81. membuat slide dan matrik.
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. meneliti dokumen Customs Declaration (CD);
2. meneliti dokumen Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT);
3. meneliti dokumen Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP);
4. meneliti dokumen ekspor;
5. meneliti dokumen cukai;
6. memimpin pemeriksaan sarana pengangkut laut;
7. memimpin pemeriksaan sarana pengangkut udara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. meneliti kewajaran nilai pabean dalam rangka verifikasi dokumen impor;
9. memimpin kegiatan patroli laut;
10. mengonsep Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
11. membawa saksi dan membuat Berita Acara Membawa Saksi;
12. membawa tersangka dan membuat Berita Acara Membawa Tersangka;
13. membuat Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan dalam rangka memeriksa saksi;
14. membuat Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi;
15. membuat Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli;
16. membuat Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi Ahli;
17. membuat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
18. membuat Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan dalam rangka memeriksa tersangka;
19. menangkap dan membuat Berita Acara Penangkapan;
20. menempatkan/mengeluarkan tahanan dan membuat Berita Acara Penahanan/ Pengalihan Jenis Tahanan/Pengeluaran Tahanan/Serah Terima;
21. menggeledah dan membuat Berita Acara Penggeledahan Rumah Tinggal/Tempat Tertutup lainnya;
22. menyita dan membuat Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti;
23. membuat Berita Acara Sifat dan Kondisi Barang;
24. menyerahkan tersangka dan barang bukti dan membuat Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti; dan
25. menyerahkan dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti.
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia, meliputi:
1. menerima laporan terjadinya tindak pidana;
2. membuat Berita Acara Konfrontasi dalam rangka memeriksa saksi;
3. membuat Berita Acara Konfrontasi dalam rangka memeriksa tersangka;
4. membuat Berita Acara Penolakan Penandatangan Berita Acara Pemeriksaan;
5. menerima dan meneliti Surat Kuasa Penunjukan Penasehat Hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. membuat resume sementara;
7. menerima risalah lelang;
8. membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Lelang;
9. membuat resume pemberkasan;
10. membuat resume penghentian penyidikan;
11. membuat resume gelar perkara; dan
12. membuat bahan jawaban gugatan praperadilan.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli, meliputi:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, meliputi:
1. mempersiapkan sistem untuk pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan barang secara laboratoris;
2. melaksanakan pemeriksaan lanjutan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk INDONESIA dan membuat resume hasil pengujian dan identifikasi barang;
3. melakukan verifikasi dokumen ekspor untuk menganalisis kinerja eksportir, sistem pelayanan dan pegawai;
4. melakukan verifikasi dokumen cukai untuk menganalisis kinerja Pengusaha Barang Kena Cukai, sistem pelayanan dan pegawai;
5. mengikuti pengarahan persiapan audit;
6. mengikuti pengarahan pelaksanaan audit oleh PMA;
7. menyusun dan menandatangani Rencana Kerja Audit (RKA);
8. menyusun program audit sesuai dengan obyek audit;
9. memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
10. mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
11. menjelaskan maksud dan tujuan audit kepada Auditee;
12. melakukan peminjaman buku, catatan, surat dan dokumen untuk penelitian;
13. menyerahkan surat pernyataan penyerahan data audit kepada Auditee untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakili;
14. membuat konsep permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit dalam hal Auditee mengajukan permohonan;
15. membuat konsep Surat Peringatan I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. menyerahkan dan membuat bukti tanda terima penyampaian Surat Peringatan I;
17. membuat konsep Surat Peringatan II;
18. menyerahkan dan membuat bukti tanda terima penyampaian Surat Peringatan II;
19. menyerahkan surat penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakili dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
20. menandatangani berita acara penolakan, dalam hal Auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit;
21. menyimpan data audit sampai dengan dikembalikan kepada pihak terkait;
22. melakukan pengujian terhadap pelaksanaan Struktur Pengendalian Internal (SPI);
23. mengusulkan ruang lingkup audit kepada PTA;
24. membuat konsep perpanjangan periode audit;
25. membuat konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan pertama);
26. membuat konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan kedua);
27. membuat konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (lebih dari 9 bulan);
28. menyerahkan surat pemberitahuan pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
29. mengikuti pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
30. menyetujui dan menandatangani Berita Acara pencacahan fisik sediaan barang dalam hal dilakukan pencacahan fisik;
31. melakukan konfirmasi baik lisan maupun tertulis kepada pihak ketiga apabila diperlukan;
32. memeriksa dan menyetujui KKA yang dibuat oleh Auditor;
33. melakukan konsultasi secara periodik kepada PTA dan/atau PMA;
34. membuat berita acara serah terima pekerjaan dilampiri laporan kemajuan pelaksanaan audit terakhir kepada PTA dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
35. membuat laporan kemajuan pelaksanaan audit yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
dilakukan kepada PTA;
36. melakukan tindakan pengamanan apabila diperlukan;
37. menyetujui konsep dan menandatangani BAPA dalam hal penghentian audit;
38. menyusun konsep DTS;
39. melakukan presentasi DTS;
40. menandatangani DTS;
41. melaksanakan pembahasan akhir;
42. membuat risalah pembahasan akhir;
43. menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir dalam hal diperlukan;
44. menyetujui dan menandatangani BAHA;
45. menyetujui konsep permohonan penelaahan pembahasan akhir;
46. membuat rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
47. membuat rekomendasi perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/Surat Peringatan II;
48. membuat rekomendasi perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
49. membuat rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga;
50. menyusun Laporan Hasil Audit (LHA); dan
51. menganalisa dan menyajikan data dan informasi.
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, meliputi:
1. meneliti dokumen impor;
2. melakukan verifikasi dokumen impor untuk menganalisis kinerja importir, sistem pelayanan dan pegawai;
3. memberikan pengarahan persiapan audit bersama PMA kepada Ketua Auditor dan Auditor;
4. mengikuti pengarahan pelaksanaan audit oleh PMA;
5. memeriksa dan menandatangani RKA;
6. mengkaji dan merekomendasikan program audit sesuai dengan obyek audit;
7. memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
8. mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
9. melakukan supervisi kepada Ketua Auditor dalam penilaian SPI Auditee;
10. mempresentasikan rencana pelaksanaan audit mengenai ruang lingkup audit kepada PMA;
11. mengkaji dan menyetujui konsep Surat Peringatan I;
12. mengkaji dan menyetujui konsep Surat Peringatan II;
13. mengkaji dan menyetujui usulan perpanjangan periode audit;
14. mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan pertama);
15. mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan kedua);
16. mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (lebih dari 9 bulan);
17. mengkaji dan menyetujui konsep permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit dalam hal Auditee mengajukan permohonan;
18. memeriksa dan menyetujui KKA yang diajukan oleh Ketua Auditor;
19. melaksanakan supervisi dalam bentuk konsultasi di dalam pelaksanaan audit kepada Ketua Auditor;
20. mengevaluasi realisasi RKA;
21. membuat laporan kemajuan kepada PMA;
22. membuat berita acara serah terima pekerjaan dilampiri dengan laporan kemajuan pelaksanaan audit terakhir, dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
23. mengkaji dan menandatangani BAPA, dalam hal penghentian audit;
24. mengikuti presentasi DTS;
25. memeriksa dan menandatangani DTS;
26. melaksanakan pembahasan akhir;
27. menyetujui dan menandatangani risalah pembahasan akhir;
28. menyetujui dengan membubuhkan paraf surat permohonan www.djpp.kemenkumham.go.id
penelaahan atas risalah pembahasan akhir, dalam hal diperlukan;
29. menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir, dalam hal diperlukan;
30. menyetujui dan menandatangani BAHA;
31. mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
32. mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/Surat Peringatan II;
33. mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
34. mengkaji dan menyetujui rekomendasi perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga;
35. memeriksa dan menandatangani LHA;
36. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan;
37. mengevaluasi konsep dan menerbitkan SP/SPM dalam rangka memanggil saksi;
38. mengevaluasi konsep dan menerbitkan SP/SPM dalam rangka memanggil tersangka;
39. menyediakan Penasehat Hukum;
40. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan;
41. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan/Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan/Surat Perintah Penangguhan Penahanan/Surat Perintah Pengeluaran Tahanan/Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan/Surat Penitipan Tahanan;
42. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Permintaan Ijin Penggeledahan/Surat Perintah Penggeledahan;
43. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Permintaan Ijin Penyitaan/Surat Perintah Penyitaan/Laporan Telah Dilakukan Penyitaan;
44. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Permintaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Ijin Pelelangan/Surat Perintah Pelelangan/Penetapan Harga Limit Lelang;
45. mengevaluasi dan menyetujui resume dalam rangka pemberkasan;
46. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara/Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti;
47. mengevaluasi konsep dan menerbitkan Surat Penetapan/Surat Penghentian Penyidikan;
48. mengevaluasi dan menyetujui resume dalam rangka penghentian penyidikan;
49. mengevaluasi dan menyetujui resume dalam rangka gelar perkara; dan
50. mengevaluasi dan menyetujui jawaban gugatan praperadilan.
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, meliputi:
1. memberikan pengarahan persiapan audit dan pelaksanaan audit;
2. menyetujui dan menandatangani RKA;
3. memeriksa dan menyetujui program audit sesuai dengan obyek audit;
4. memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
5. mengisi dan menandatangani formulir pakta integritas;
6. menyetujui dan menandatangani usulan perpanjangan periode audit;
7. menyetujui dan menandatangani konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan pertama);
8. menyetujui dan menandatangani konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (perpanjangan kedua);
9. menyetujui dan menandatangani konsep permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian audit (lebih dari 9 bulan);
10. menyetujui dan menandatangani permohonan perpanjangan batas waktu penyerahan data audit dalam hal Auditee mengajukan permohonan;
11. menyetujui dan menandatangani konsep Surat Peringatan I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. menyetujui dan menandatangani konsep Surat Peringatan II;
13. MENETAPKAN ruang lingkup audit;
14. mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan audit dalam bentuk konsultasi di dalam pelaksanaan audit kepada PTA dan Ketua Auditor;
15. mengevaluasi realisasi RKA;
16. mengevaluasi realisasi pelaksanaan audit sesuai program audit yang telah ditentukan;
17. membuat berita acara serah terima pekerjaan dilampiri laporan kemajuan audit terakhir kepada Direktur Audit/Kepala Kanwil/Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit;
18. menyetujui dan menandatangani BAPA dalam hal penghentian audit;
19. mengikuti presentasi DTS;
20. menyetujui dan menandatangani DTS;
21. melaksanakan pembahasan akhir temuan sementara hasil audit;
22. menyetujui dan menandatangani surat permohonan penelaahan hasil pembahasan akhir dalam hal diperlukan;
23. menghadiri rapat penelaahan atas risalah pembahasan akhir, dalam hal diperlukan;
24. menyetujui dan menandatangani BAHA;
25. memberikan keputusan perlu/tidaknya dilakukan kegiatan memeriksa keadaan kegiatan usaha Auditee sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan pasal 86 ayat (1a)c dan UNDANG-UNDANG Cukai pasal 39 ayat (1a)c;
26. memberikan keputusan perlu/tidaknya diterbitkan Surat Peringatan I/ Surat Peringatan II;
27. memberikan keputusan perlu/tidaknya dibuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan dan/atau tidak membantu kelancaran audit dalam hal Auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu kelancaran audit;
28. memberikan keputusan perlu/tidaknya dilakukan prosedur konfirmasi secara lisan dan/atau tertulis kepada pihak ketiga; dan
29. menyetujui dan menandatangani LHA.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan pendukung kegiatan Pemeriksa Bea www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Cukai diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagi Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil dan Lampiran II bagi Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 23 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
