Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2).
3. Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
