Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas, antara lain: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai; d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai serta petunjuk pelaksanaannya; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; h. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pemeriksa Bea dan Cukai; j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pemeriksa Bea dan Cukai; k. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. l. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2A — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id