Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan pengadaan CPNS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Koreksi Anda