Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan pengadaan CPNS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Koreksi Anda
