Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis kebijakan pengadaan CPNS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
