Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional bersama Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id