Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Materi tes kompetensi dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Konsorsium/Tim Ahli.
(2) Materi tes kompetensi bidang bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
(3) Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional belum siap, maka materi tes kompetensi bidang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penyelenggara seleksi CPNS.
Koreksi Anda
