Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Koreksi Anda
