Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang undangan. (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tes kompetensi dasar; b. Tes kompetensi bidang.
Koreksi Anda