Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Tujuan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk:
a. mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
b. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
c. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.
Koreksi Anda
