Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disusun di dalam e-Formasi.
Koreksi Anda
