Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Prinsip tambahan alokasi formasi CPNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk memperoleh peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.
Koreksi Anda
