Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
