Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Akademik Dosen apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (2) Dosen yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya. (3) Dosen yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen. (4) Dosen yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. (6) PNS yang diangkat kembali ke dalam jabatan Akademik Dosen, jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jabatan Akademik Dosen terakhir yang pernah dimilikinya. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id