Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akademik Dosen; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda