Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akademik Dosen;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
