Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian dan penetapan angka kredit Dosen diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Akademik Dosen.
Koreksi Anda
