Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen dalam 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Koreksi Anda
