Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Lembaga (Kopertis/Kopertais) belum dapat dibentuk, penilaian dan penetapan angka kredit Dosen dapat dimintakan kepada Tim Penilai Perguruan Tinggi.
(2) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai jabatan Akademik Dosen ditetapkan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk Tim Penilai Pusat.
b. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya, untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
c. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais), untuk Tim Penilai Lembaga (Kopertis/Kopertais).
Koreksi Anda
