Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dibantu oleh:
a. Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi bagi Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya yang selanjutnya disebut Tim Perguruan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis/Kopertais) bagi Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis), yang selanjutnya disebut Tim Penilai Lembaga (Kopertis/Kopertais).
Koreksi Anda
