Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan belum berijazah Doktor (S3) tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, kecuali yang memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya paling tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (2) Prestasi kerja yang telah dilakukan Dosen sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id