Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id