Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling kurang 4 (empat) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.
(4) Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi:
a. Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah;
b. Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; dan
c. Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi.
(5) Dosen yang berprestasi dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jabatan Akademik Dosen yang lebih tinggi kurang dari 4 (empat) tahun.
(6) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Kenaikan jabatan Akademik Dosen dari Lektor Kepala ke Profesor bisa dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh gelar Doktor (S3).
(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4), (5), (6) dan ayat (8) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
