Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan apabila: a. Memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); b. Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan c. tersedianya formasi untuk jabatan Akademik Dosen. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id