Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
Koreksi Anda
